



Hadir Sebagai Inspirasi
Rabu, 26 Juni 2024 Bertindak sebagai Narasumber cegah stunting Kecamatan Dlanggu: PAIF. H. MOH ANAS, S.Ag., M.Pd.I. mewakili Plt. Kepala KUA kecamatan Dlanggu menyampaikan hikmah dari:Undang-Undang nomor UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan Batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi Kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda.
*Cegah Nikah Dini & Stanting*
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).(An-Nisā’ [4]:9)
Semoga Bermanfaat Barokah Selalu Aamiin…
#KementerianSemuaAgama
#CegahStunting
#PemberdayaanEkonomiUmat
#PenanggulanganKemiskinan
#PelestarianLingkunganHidup
#VISUAL_DAKWAH_PAIF